BPD
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Struktur BPD Desa Brecek
NO |
JABATAN |
NAMA |
KETERANGAN |
1. |
Ketua |
Muniah |
Alamat RT 01 RW 01 |
2. |
Sekretaris |
Sri Lestari |
Alamat RT 03 RW 02 |
3. |
Anggota BPD |
Sugiman |
Alamat RT 01 RW 01 |
4. |
Anggota BPD |
Khamid Djafar |
Alamat RT 03 RW 01 |
5. |
Anggota BPD |
Subiakto |
Alamat RT 01 RW 01 |