You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Brecek
Brecek

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

DESA BRECEK - MEMAYU HAYUNING BAWONO

BPD ( Badan Permusyawaratan Desa )

Magang Dinkominfo 28 September 2025 Dibaca 4 Kali

BPD

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  • Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

 

Struktur BPD Desa Brecek

NO

JABATAN

NAMA

KETERANGAN

1.

Ketua

Muniah

Alamat RT 01 RW 01

2.

Sekretaris

Sri Lestari

Alamat RT 03 RW 02

3.

Anggota BPD 

Sugiman

Alamat RT 01 RW 01

4.

Anggota BPD 

Khamid Djafar

Alamat RT 03 RW 01

5.

Anggota BPD 

Subiakto

Alamat RT 01 RW 01

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan